Jumat, 13 April 2012

Koperasi Simpan Pinjam



Share


Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995), koperasi ini didirikan dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.

Dalam pendirian koperasi simpan pinjam yang akan kami bahas ini, kami menggunakan dasar Manajemen
sebagai acuan sistimatika pendiriannya, dimana menurut G.R. Terry manajemen adalah “suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen juga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalam kata lain seni adalah kecakapan yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakan pengetahuan manajemen”. Pendirian koperasi yang mengikuti konsep manajemen berarti dalam pendiriannya, koperasi memproses dan membuat kerangka 
kerja dan perencanaan pendirian serta langkah kerjanya kedepan untuk tujuan kesuksesan koperasi tersebut.

Menurut George Terry fungsi manajemen ada 4, yang disingkat POAC yaitu Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling dalam pendirian koperasi simpan pinjam didasari oleh 4 fungsi manajemen tersebut yang akan dipaparkan dibawah ini :
 
a) Planning (Perencanaan)
Planning yaitu mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi secara keseluruhan, mencapai tujuan-tujuan tersebut dan mengembangkan rencana untuk mengkoordinasikan kegiatan. Fungsi planning ini biasanya harus memperhatikan pertanyaan 5W dan 1H (What, Where, When, Why Whom, dan How) yang akan diaplikasikan dalam dasar prakarsa pendirian koperasi
*        What (Apa), di pertanyaan ini menjabarkan apa jenis koperasi dan kegiatan usaha serta dasar menentukan jenis koperasi yang akan didirikan, dimana kami akan mencoba menjelaskan pendirian koperasi Simpan Pinjam.
*        Where (Dimana), dalam pertanyaan ini kami menentukan tempat didirikannya koperasi simpan pinjam, dimana kami menyarankan tempat di daerah perkotaan dikarenakan pergerakan konsumsi dan produksi masyarakat kota lebih cepat daripada masyarakat desa.
*        When (Kapan),  dalam pertanyaan ini kami menentukan waktu yang tepat dalam pendirian koperasi simpan pinjam, koperasi dapat segera didirikan setelah segala perencaan dan prosedur serta persyaratan terpenuhi.
*        Why (Mengapa), di pertanyaan ini kami harus mengetahui beberapa alasan dalam mendirikan koperasi dan mengapa harus memilih koperasi simpan pinjam, kami memilih koperasi simpan pinjam dikarenakan koperasi ini dalam pengembalian dan perputaran modal lebih cepat disbanding dengan jenis koperasi lainnya. Karena koperasi ini progresnya lebih cepat.
*        Whom (Untuk Siapa), maksud dari pertanyaan ini adalah untuk siapa koperasi simpan pinjam ini didirikan, koperasi ini dikhususkan untuk masyarakat yang membutuhkan uang sebagai modal usaha / konsumsi dan untuk masyarakat yang ingin menyimpan uang.
*       How (Bagaimana), maksud dari pertanyaan ini adalah bagaimana koperasi ini ditinjau dari permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam koperasi, dan bagaimana cara pembentukan koperasi ini.

Untuk pembentukan koperasi dapat dijabarkan sebagai berikut :
          Menurut JG Nirbito dan kawan-kawan dalam bukunya “Modul Pengantar Koperasi”, menjelaskan bahwa koperasi dibentuk dalam tiga tahap, yaitu :
*      tahap persiapan
*      tahap rapat pembentukan koperasi
*      tahap pengesahan sebagai badan hukum
Z Hal-hal yang diperhatikan dalam persiapan mendirikan koperasi, yaitu :
1.  Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.

2.    Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Z   Hal-hal yang harus dilakukan saat rapat pembentukan koperasi, yaitu
1.      Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar (contoh terlampir), menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2.      Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.



Z  Hal-hal yang harus ada dalam anggaran dasar koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
·         daftar nama pendiri;
·         nama dan tempat kedudukan;
·         maksud dan tujuan serta bidang usaha;
·         ketentuan mengenai keanggotaan;
·         ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·         ketentuan mengenai pengelolaan;
·         ketentuan mengenai permodalan;
·         ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
·         ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
·         ketentuan mengenai sanksi.

Z Koperasi yang telah berdiri harus berbadan hukum, oleh sebab itu koperasi harus melampirkan :
1.    Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
o    2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
o    Berita Acara Rapat Pembentukan.
o    Surat bukti penyetoran modal.
o    Rencana awal kegiatan usaha.
2.      Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
o    Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
o    Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
o    Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

a)Organizing (Pengorganisasian)
Organizing yaitu tugas-tugas apa yang harus diselesaikan, siapa yang melaksanakannya, bagaimana tugas-tugas dikelompokkan, siapa melapor ke siapa, dan dimana keputusan dibuat. Jadi didalam pengorganisasian koperasi dijelaskan bagaimana struktur kepengurusan dan Job Deskripsinya.

Umumnya dalam struktur koperasi terdapat beberapa subjek diantaranya adalah :
©      Rapat Anggota Tahunan
©      Penasihat
©      Pengurus
©      Pengawas
©      Manajer
©      Karyawan


*        Tugas dan Fungsi dari alat perlengkapan organisasi Koperasi dan Manajer
¨      Rapat Anggota Tahunan
(Akan dijelaskan lebih detail pada bagian controlling)
-      Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-      Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-      Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-      Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-      Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
¨      Penasihat
1.    Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi.
2.    Berfungsi sebagai penasehat.
3.    Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
¨      Pengurus
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-     Membina dan membimbing anggota
-     Memelihara kekayaan koperasi
-     Menyelenggarakan rapat anggota
-     Mengajukan rencana RK dan RAPB
-           Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-           Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-           Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.ss


Pengurus berwenang dalam :
-     Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-     Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
¨      Pengawas
-        Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
¨      Manajer
1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)         Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
       (a)   Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
       (b)   Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
       (c)   Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat teknis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)         Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

¨      Karyawan
1)        Melaksanakan tugas perusahaan sehari-hari sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan kepada masing-masing karyawan.

a)   Actuating (Pergerakan atau Aktifitas)
     Actuating artinya adalah menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya atau penuh kesadaran secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif. Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah kepemimpinan (leadership).                               
     Begitu pula dengan koperasi, terdapat tugas dan wewenang masing-masing diantara alat kelengkapan organisasi seperti yang diterangkan diatas, secara terstruktur dari atas sampai ke bawah  (struktur organisasi) mengambarkan garis perintah atau komando, sedangkan dari bawah ke atas itu menunjukan garis petanggung jawaban.
     Kerjasama yang baik antara alat kelengkapan organisasi merupakan factor utama keberhasilan usaha koperasi. Suksesnya usaha koperasi ditentukan oleh kerjasama yang baik antara pengurus, badan pemeriksa, dan manajer sehingga merupakan satu tim manajemen yang mempunyai satu pandangan dalam pengelolaan usaha. Pelaksanaan usaha sehari-hari dilakukan oleh menajer dengan dibantu oleh para pegawainya, manajer tidak bekerja sendiri melainkan dibantu pegawainya, manajer yang baik akan mengerjakan pegawai yang dapat melaksanakan pekerjaannya dengan hasil yang memuaskan.
     Untuk dapat berhasilnya manajemen koperasi terlebih dahulu harus jelas konsep, tujuan, sasaran yang akan dicapai, perencanaan, dan kebijakan yang akan diambil. Konsep-konsep tersebut merupakan dari landasan koperasi. Antara konsep dan tujuan, kebijaksanaan, sasaran dan prosedur pelaksanaan usaha, terdapat hubungna yang erat. Gambar bagaimana pencapaian tujuan koperasi dibawah ini.

Kebijaksanaan yaitu dasar yang berkaitan dengan petunjuk tentang tindakan-tindakan yang diambil untuk mengatasi persoalan yang mesti terjadi di masa yang akan datang, khusunya terhadap peristiwa atau hal-hal yang akan terjadi berulang kali. Ada dua kelompok kebijaksanaan utama untuk mencapai tujuan usaha, yaitu sebagai berikut :
ü  Kebijaksanaan yang berkaitan dengan fungsi dari usaha perusahaan yang terdiri dari berbagai aspek yaitu, aspek produksi, personil, teknik, pemasaran, dan aspek keuangan.
ü  Kebijaksanaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen yang terdiri dari bidang perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, dan pengawasan.
a)            Controlling (Pengawasan)
Controlling adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut.
Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab
Dalam Pengawasan yang dilakukan oleh koperasi, ada Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan setahun sekali.
Rapat Anggota

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-    Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-   Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Berdasarkan uraian-uraian di atas dengan jelas dikemukakan, bahwa Rapat Anggota Koperasi (Rapat Anggota Tahunan) sangat bernilai dalam :
ZPencerminan asas demokrasi di dalam koperasi.
ZEkspresi konsekuensi dan tanggung jawab pengurus terhadap Rapat Anggota Koperasi
ZPengawasan oleh badan pemeriksa dan penentuan langkah-langkah untuk memecahkan masalah
ZPembinaan perkembangan dalam Rapat Anggota Koperasi





0 Comments:

 

blogger templates 3 columns | Make Money Online